5 Alasan Mengapa Tenaga Outsourcing Pilihan Terbaik Saat Ini

Saat ini banyak perusahaan yang mulai memanfaatkan tenaga outsourcing sebagai solusi strategis. Melalui outsourcing, perusahaan dapat lebih fokus pada core business, memangkas biaya operasional, dan meningkatkan efisiensi.
Keberadaan penyedia jasa outsourcing membuat proses ini semakin mudah dan terstruktur. Tak heran jika tren penggunaan tenaga outsourcing terus meningkat di berbagai sektor industri.
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing adalah praktik di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugas atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga yang lebih ahli di bidang tersebut. Pihak ketiga ini bisa berupa agensi, vendor, atau penyedia jasa profesional, yang akan menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan.
Dalam konteks tenaga outsourcing, perusahaan tidak perlu lagi melakukan proses rekrutmen, pelatihan, hingga pengelolaan administratif secara langsung. Semua aspek tersebut ditangani oleh penyedia outsourcing, sehingga proses menjadi lebih praktis dan hemat waktu.
Model kerja outsourcing sangat fleksibel. Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga outsourcing untuk jangka pendek maupun panjang, secara onsite maupun remote, tergantung pada jenis proyek dan kebutuhannya.
5 Alasan Tenaga Outsourcing Pilihan Terbaik
Pada era yang serba cepat dan kompetitif ini, kebutuhan perusahaan untuk beradaptasi secara fleksibel semakin mendesak. Di tengah tantangan efisiensi dan produktivitas, tenaga outsourcing muncul sebagai alternatif cerdas yang menawarkan berbagai keuntungan strategis. Berikut adalah lima alasan mengapa solusi ini layak dipertimbangkan oleh perusahaan dari berbagai skala dan industri.
1. Efisiensi Biaya Operasional
Salah satu alasan utama perusahaan menggunakan tenaga outsourcing adalah efisiensi biaya. Biaya yang dikeluarkan untuk rekrutmen, pelatihan, tunjangan, dan penggajian dapat dikurangi secara signifikan. Dengan outsourcing, perusahaan hanya membayar untuk layanan yang mereka butuhkan.
Selain itu, penyedia jasa outsourcing biasanya memiliki skema kontrak yang lebih fleksibel dan transparan, sehingga perusahaan bisa mengatur anggaran dengan lebih baik.
2. Akses ke Talenta Berkualitas
Penyedia tenaga outsourcing umumnya memiliki database kandidat yang sudah diseleksi secara ketat. Mereka melakukan proses screening, wawancara, hingga uji kompetensi sebelum menempatkan tenaga kerja ke klien.
Dengan demikian, perusahaan mendapatkan talenta yang siap kerja, sesuai dengan kebutuhan teknis dan budaya organisasi, tanpa harus melalui proses rekrutmen yang panjang.
3. Fleksibilitas Sumber Daya
Tenaga outsource memberikan fleksibilitas tinggi dalam hal jumlah dan durasi kerja. Perusahaan dapat menyesuaikan jumlah SDM berdasarkan beban proyek atau kebutuhan musiman.
Misalnya, saat meluncurkan produk baru atau menghadapi peak season, perusahaan bisa menambah tenaga outsource tanpa perlu menambah beban karyawan tetap. Setelah proyek selesai, tenaga kerja dapat dikurangi tanpa proses pemutusan hubungan kerja yang rumit.
4. Fokus pada Core Business
Dengan menyerahkan tugas non-inti kepada penyedia outsourcing, perusahaan bisa lebih fokus pada kegiatan utama yang mendukung pertumbuhan bisnis.
Misalnya, perusahaan rintisan teknologi bisa menyerahkan urusan IT support kepada pihak ketiga, sementara mereka fokus pada pengembangan produk dan strategi pemasaran.
5. Adaptif terhadap Perubahan Teknologi
Penyedia tenaga outsource profesional biasanya selalu mengikuti perkembangan teknologi terbaru. Mereka juga membekali talenta dengan pelatihan dan sertifikasi terkini.
Dengan demikian, perusahaan dapat dengan cepat mengadopsi teknologi baru tanpa harus membangun tim dari nol. Ini sangat penting di era digital saat perubahan teknologi terjadi sangat cepat.
Aturan Outsourcing Menurut Undang-Undang
Regulasi mengenai outsourcing di Indonesia sebelumnya diatur dalam Pasal 64–66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, aturan ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan diperbarui kembali dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 64 yang terbaru, disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian outsourcing secara tertulis. Pemerintah juga menetapkan bahwa sebagian pekerjaan yang boleh dialihdayakan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan beberapa ketentuan penting terkait hubungan kerja dalam outsourcing. Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan alih daya harus didasarkan pada perjanjian tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kewajiban perlindungan hak pekerja termasuk gaji, kesejahteraan, dan penyelesaian perselisihan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.
Butuh Tenaga Outsource IT Profesional? Ada TalentGo!
Jika Anda mencari solusi tenaga outsource yang handal, khususnya di bidang teknologi informasi, TalentGo adalah mitra terbaik untuk Anda. TalentGo menyediakan talenta IT terverifikasi, berpengalaman, dan siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis Anda.
Dari developer, UI/UX designer, system analyst, hingga cloud engineer semua tersedia dalam skema talent outsource, sharing talent dan juga talent squad. Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis, dan TalentGo yang mengurus kebutuhan SDM. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!